SURABAYA, Infopol.news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana manipulasi data pribadi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seorang pria berinisial TD (38), asal Nganjuk, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka diduga mengumpulkan data pribadi warga dengan iming-iming program “Makanan Bergizi Gratis” atau MBG. Dalam prosesnya, warga diminta menyerahkan dokumen pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan swafoto dengan memegang KTP. Warga juga diinformasikan bahwa mereka tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah data terkumpul, tersangka kemudian diduga membuat NPWP elektronik, mendaftarkan akun dompet digital, dan membuka akun toko online di platform Shopee Affiliate. Tercatat sebanyak 130 akun toko online telah dibuat menggunakan data warga.
“Melalui akun tersebut, tersangka melakukan siaran langsung dan mempromosikan produk milik pihak lain di platform Shopee Affiliate untuk mendapatkan komisi antara 5 hingga 25 persen,” ujar Kombes Pol Jules, Senin (23/6/2025).
Dalam operasionalnya, tersangka disebut melibatkan tujuh orang admin untuk mengelola aktivitas toko-toko online tersebut. Hasil yang diperoleh disimpan dalam akun e-wallet milik pribadi tersangka.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 105 unit telepon genggam
- 82 unit telepon khusus untuk siaran langsung
- 129 akun Shopee Affiliate
- 100 rekening bank
- 129 foto KTP dan NPWP milik orang lain
- Dua unit monitor, dua unit komputer rakitan, dua keyboard, dan satu rekening Seabank
Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta/atau Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap permintaan data pribadi yang tidak melalui jalur resmi, serta segera melapor jika merasa datanya disalahgunakan. (Masbay)