Tambang Ilegal Wiyu Pacet Kembali Beroperasi, Diduga Pemilik Baru “WIN”, Warga Khawatir Longsor

Mojokerto, Infopol.news – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, kembali beroperasi dan memicu kekhawatiran warga. Tambang yang disebut-sebut kerap berganti kepemilikan ini diduga kini dikelola oleh pihak baru berinisial WIN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan tersebut sudah berjalan kembali dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah truk terlihat hilir mudik setiap hari mengangkut material berupa batu dan sertu yang diduga untuk memenuhi permintaan pasar.

Warga sekitar menyebut, intensitas aktivitas tambang cukup tinggi dengan perkiraan mencapai puluhan ritase per hari. Bahkan, dalam sehari jumlah angkutan disebut bisa mencapai sekitar 50 rit truk yang keluar masuk lokasi tambang.

Kondisi ini menimbulkan keresahan, mengingat lokasi tambang berada di kawasan dengan curah hujan tinggi. Wiyu Pacet dikenal sebagai daerah rawan bencana, sehingga aktivitas penambangan tanpa izin dikhawatirkan memperparah potensi longsor dan kerusakan lingkungan.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal tersebut juga dinilai berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan hayati di sekitarnya. Penggalian material secara terus-menerus tanpa pengawasan dinilai dapat mengganggu keseimbangan alam serta mempercepat terjadinya abrasi tanah.

“Setiap hari truk keluar masuk, apalagi sekarang sering hujan. Kami khawatir terjadi longsor,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tambang di kawasan ini juga disebut-sebut sebagai “kebal hukum” karena meski sempat berhenti, kini kembali beroperasi tanpa kejelasan izin. Pergantian pengelola diduga menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas ini terus berlanjut.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas maupun penindakan terhadap aktivitas tambang tersebut. Warga berharap aparat segera turun tangan untuk menertibkan kegiatan yang dinilai merugikan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Sebagai tambahan, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, dampak ekologis yang ditimbulkan sering kali bersifat jangka panjang, mulai dari kerusakan lahan hingga potensi bencana alam.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di kawasan Pacet yang dikenal sebagai daerah resapan air dan wisata alam.

Post Comment