Skandal Korupsi Tanjung Perak Meledak, 6 Pejabat Pelindo–APBS Diadili
Surabaya, Infopol.news – Perkara dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebanyak enam terdakwa yang terdiri dari pejabat PT Pelabuhan Indonesia Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Para terdakwa dari Pelindo antara lain Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani.
Sementara dari pihak APBS, yakni Firmansyah, Made Yuni Christina, serta Dwi Wahyu Setiawan.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dalam proyek pemeliharaan kolam pelabuhan.
Tiga pejabat Pelindo diduga melaksanakan pekerjaan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP sesuai ketentuan.
Selain itu, penunjukan langsung kepada APBS juga dipersoalkan karena perusahaan tersebut disebut tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama. Pekerjaan kemudian dialihkan ke pihak lain.
Jaksa juga mengungkap dugaan penyusunan nilai HPS atau Owner Estimate (OE) sebesar Rp200,5 miliar yang tidak wajar, karena hanya menggunakan satu sumber data tanpa kajian teknis memadai.
Sementara dari pihak APBS, para terdakwa diduga melakukan penyesuaian nilai penawaran serta tidak melaksanakan pekerjaan secara langsung, melainkan mengalihkan ke pihak ketiga tanpa prosedur yang sah.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp200 miliar, meski nilai pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi.
Jaksa Irfan Adi Prasetya menyatakan para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Dalam proses penyidikan, juga telah terdapat uang titipan sebesar Rp70 miliar dari pihak terkait sebagai bagian dari penanganan perkara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.



Post Comment