Sindikat Curanmor Terbongkar, Polisi Amankan Penadah 29 Motor Curian di Surabaya

SURABAYA, Infopol.news – Unit Reskrim Polsek Lakarsantri mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua penadah berinisial SW (46) dan SR (34), yang diduga menerima puluhan motor hasil kejahatan.

Kapolsek Lakarsantri, Imam Solikin, mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus curanmor yang sebelumnya menjerat pelaku utama berinisial LD dan WP.

“Kedua penadah diamankan setelah pengembangan dari tersangka curanmor yang lebih dulu ditangkap,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, SW diketahui telah mengenal pelaku curanmor sejak beberapa tahun lalu. Transaksi awal bermula dari jual beli motor secara resmi, sebelum akhirnya berlanjut pada pembelian kendaraan tanpa dokumen pada pertengahan 2025.

Salah satu motor hasil curian kemudian dibeli dengan harga sekitar Rp3 juta. Setelah itu, SW bekerja sama dengan SR untuk menjual kembali kendaraan tersebut melalui media sosial dengan selisih keuntungan yang dibagi bersama.

Polisi mengungkap, kedua tersangka telah menerima total 29 unit sepeda motor hasil curian, termasuk sembilan unit yang berasal dari pelaku LD.

“Total ada sekitar 29 motor yang diterima. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan pasangan suami istri, LD dan WP, yang diduga sebagai pelaku curanmor. Keduanya mengaku telah beraksi di sedikitnya sembilan lokasi di wilayah Surabaya dan Kediri.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Post Comment