Direktur PT Tunas Jaya Sakti Indonesia Diadili di PN Surabaya, Didakwa Edarkan Karbit Impor Tanpa SNI
SURABAYA, Infopol.news – Direktur PT Tunas Jaya Sakti Indonesia, William Perdana Putra, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan memperdagangkan bahan kimia tanpa memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani, terdakwa diduga tetap mengimpor dan memperdagangkan kalsium karbida (CaC₂) atau karbit merek “Tiga Naga” dari China meskipun sertifikat SNI milik perusahaannya telah habis masa berlaku.
Perkara tersebut berawal dari aktivitas perdagangan karbit yang dilakukan perusahaan di kawasan Jalan Greges Jaya II Blok B-17, Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Dalam periode 2024 hingga 2025, PT Tunas Jaya Sakti Indonesia disebut secara rutin menjual karbit kepada sejumlah konsumen di Jawa Timur.
Dalam dakwaan disebutkan salah satu pembeli, Bengkel Las Yanlim, membeli karbit dengan harga sekitar Rp1.750.000 per drum. Pembelian dilakukan secara rutin sejak April 2024 hingga Agustus 2025 dengan rata-rata 10 drum setiap bulan.
Selain itu, terdakwa juga disebut menjual karbit ke beberapa tempat lain, di antaranya Toko Buah Harum Manis di Pasuruan, Bengkel Las Yunus di Surabaya sebanyak lima drum, serta Bengkel Las Makmur Jaya di Situbondo hingga 80 drum.
Kasus ini terungkap setelah penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri menerima informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan karbit impor menggunakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) yang telah kedaluwarsa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik yang dipimpin Verdita Kurniawan bersama penyidik Edi Sudianto dan R Huzein Nasution melakukan penyelidikan ke gudang perusahaan di kawasan Greges, Surabaya pada 11 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan diketahui perusahaan menggunakan SPPT SNI Nomor 456/BBKK/LSPro/07/2018 untuk produk kalsium karbida merek Tiga Naga. Sertifikat tersebut diterbitkan pada 2 Juli 2018 dan berlaku hingga 1 Juli 2022.
Namun dalam proses penyidikan terungkap bahwa sertifikat tersebut telah dicabut lebih dahulu melalui Surat Keputusan Nomor B/1125/BPPI/BBKK/II/2020 tertanggal 21 Februari 2020 dan tidak pernah diperpanjang sejak saat itu.
Saat penggeledahan di gudang perusahaan, penyidik menemukan 56 drum berisi residu kalsium karbida serta 44 drum kosong bekas karbit. Barang bukti tersebut kemudian diperiksa di laboratorium forensik Polri.
Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 7402/KKF/2025 tertanggal 2 Desember 2025 menunjukkan bahwa sampel padatan abu-abu yang diuji mengandung unsur kalsium (Ca).
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kalsium karbida merupakan senyawa kimia berbentuk bongkahan padat berwarna abu-abu dengan rumus kimia CaC₂. Zat tersebut akan menghasilkan gas asetilen ketika bereaksi dengan air, yang lazim digunakan dalam proses pengelasan dan pemotongan logam.
Karena termasuk bahan industri yang berpotensi berbahaya, peredarannya wajib memenuhi standar nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk peraturan Kementerian Perindustrian mengenai pemberlakuan SNI wajib untuk kalsium karbida.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 120 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, atau Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.



Post Comment