Pelatih Kickboxing di Madiun Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet

SURABAYA, Infopol.news – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang pelatih kickboxing berinisial WPC (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan berinisial V (24).

Tersangka merupakan pelatih bela diri yang berdomisili di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh penyidik di Polda Jawa Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan atlet binaannya.

Tersangka diduga telah melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” ujar Jules dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Menurut Jules, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan hubungan antara pelatih dan atlet. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi secara berulang dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.

Aksi tersebut diduga terjadi ketika korban mengikuti kegiatan latihan maupun pertandingan di sejumlah daerah, antara lain di Jombang, Ngawi, dan Bali.

Polisi menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Menurutnya, tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pelatih terhadap atlet yang berada di bawah bimbingannya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pengurus terkait. Kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung.

Post Comment