Direktur PT MPM Jalani Pemeriksaan Terdakwa dalam Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Jaminan Kapal
Surabaya, Infopol.news – Rico Ringo Tuapattinaja, Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri (MPM), dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pada Senin (2/3/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa dalam perkara dugaan pemalsuan keterangan terkait status kepemilikan dan jaminan kapal.
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli pidana, Sapta Aprilia dari Universitas Airlangga. Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa unsur pidana dapat terpenuhi apabila terdapat kesengajaan memasukkan keterangan tidak benar ke dalam suatu akta yang menimbulkan kerugian. Ia juga menyebutkan bahwa pihak yang terlibat, termasuk notaris, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti turut serta dalam perbuatan tersebut.
Ahli memaparkan ketentuan Pasal 400 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perbuatan membuat atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat. Unsur pokok dalam pasal tersebut meliputi adanya kesengajaan (mens rea) dan objek berupa surat yang dapat menimbulkan akibat hukum. Subjek hukum dalam ketentuan itu dapat berupa perseorangan maupun korporasi.
Selain itu, ahli juga menjelaskan Pasal 492 KUHP baru yang memiliki substansi serupa dengan Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan, yakni perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Berdasarkan surat dakwaan, pada 2020 terdakwa mengajukan pembiayaan kepada PT Intan Baru Prana Tbk dengan menjaminkan dua unit kapal, yakni Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776, melalui Grosse Akta Nomor 6392 dan Nomor 8749.
Kemudian pada 2023, terdakwa disebut meminta dana sebesar Rp4 miliar kepada Djohan Setiawan, Direktur Utama PT Sukes Jaya Energi, untuk operasional dan perbaikan kapal dengan janji pengembalian serta pembagian keuntungan sebesar 50 persen. Dana tersebut ditransfer secara bertahap sejak 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.
Pada 31 Januari 2024, di kantor notaris di Surabaya, dibuat Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO), Akta Pengakuan Utang, dan Akta Kuasa Memasang Hipotek. Dalam akta tersebut, terdakwa menyatakan kapal belum pernah dijaminkan kepada pihak lain dan berjanji menyerahkan dokumen asli sebagai jaminan.
Namun, menurut jaksa penuntut umum, dokumen Grosse Akta asli tidak diserahkan dengan alasan tertinggal. Dalam dakwaan disebutkan bahwa kapal tersebut sebelumnya telah dijaminkan kepada PT Intan Baru Prana dan dokumen berada dalam penguasaan pihak perbankan. Akibat peristiwa itu, Djohan Setiawan disebut mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 400 huruf a, Pasal 492, dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara ini masih dalam proses persidangan dan terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.



Post Comment