Dugaan Peredaran Tiner Tanpa Izin di Trowulan, Usaha Disebut Tetap Beroperasi

Mojokerto, Infopol.news — Sebuah usaha produksi dan distribusi tiner di wilayah Wonorejo, Trowulan, Mojokerto, menjadi sorotan dalam investigasi tim jurnalis infopol.news. Usaha tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Didik, yang diketahui merupakan mertua dari Lutfi.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, tim investigasi mencoba melakukan pemesanan tiner dengan metode penyamaran sebagai pembeli. Dari komunikasi yang terjalin, usaha tersebut diklaim mampu memproduksi dan menjual hingga sekitar 100 liter tiner per hari.

Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp9.000, Rp12.000, hingga Rp15.000 per liter, tergantung pada kualitas dan jenis yang dipesan.

Dari hasil keterangan yang diperoleh di lapangan, tiner yang diproduksi disebut berasal dari limbah pabrik yang kemudian diolah kembali melalui proses penyulingan. Namun demikian, hingga kini belum ditemukan keterangan resmi terkait standar keamanan, izin edar, maupun legalitas pengolahan limbah tersebut.

Usaha ini disebut menggunakan nama perusahaan Sari Utama, yang menurut keterangan di lokasi masih dalam proses pengurusan perizinan. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, produk yang beredar diduga belum memiliki izin resmi untuk dipasarkan secara luas.

Sumber yang diperoleh tim investigasi menyebutkan bahwa usaha tersebut sebelumnya pernah tersentuh penindakan aparat, baik dari tingkat Polres maupun Polda. Bahkan disebut-sebut sempat dikenakan sanksi dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Meski demikian, aktivitas usaha dilaporkan tetap berjalan hingga saat ini.

Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, baik dari pengelola usaha maupun aparat penegak hukum, mengenai status legalitas dan kelanjutan operasional usaha tersebut.

Tim infopol.news masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan komprehensif.

Post Comment