Kurir Ganja 4 Kg Divonis 12 Tahun Penjara di PN Surabaya, Tanpa Denda

SURABAYA, Infopol.news – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Ririt Angi Jiwo Fiyati dalam perkara peredaran narkotika golongan I jenis ganja seberat lebih dari 4 kilogram. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (9/2/2026).

Ketua Majelis Hakim Agus Cakra menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima, serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja.

“Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Hakim Agus di ruang sidang.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Dalam putusan tersebut, hakim tidak menjatuhkan pidana denda.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar jaksa di persidangan.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa ditangkap aparat kepolisian setelah menerima kiriman ganja melalui jasa ekspedisi di kamar kos kawasan Lowokwaru, Kota Malang. Barang bukti yang diamankan berupa empat paket ganja dengan berat netto 4.032,87 gram.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa diduga telah beberapa kali berperan sebagai kurir dan perantara sejak Juli 2025 atas perintah seseorang berinisial Hatta yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi muda. Jumlah barang bukti yang tergolong besar turut menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Perkara ini masih terbuka kemungkinan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Post Comment