Bos Perusahaan Penerbitan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di PN Surabaya
Bos Perusahaan Penerbitan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di PN Surabaya
SURABAYA – Bimas Nurcahya, pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026). Persidangan digelar secara tertutup untuk umum.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terdakwa diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial KC saat kegiatan perjalanan dinas.
JPU menguraikan, dugaan peristiwa terjadi ketika korban mengikuti kegiatan kerja bersama terdakwa. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
Penasihat hukum korban, Rizki Leneardi, menyatakan kliennya diajak ke Surabaya dengan alasan mengikuti pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu. Dalam rangkaian kegiatan itu, korban disebut diminta mendatangi kamar hotel terdakwa, yang menurutnya menjadi awal dugaan tindak kekerasan seksual.
“Kasus ini menunjukkan adanya relasi kuasa antara atasan dan bawahan di lingkungan kerja,” ujar Rizki kepada wartawan.
Ia menambahkan, korban dan sejumlah saksi telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Menurutnya, terdapat dugaan korban lain selain KC, baik yang masih bekerja maupun yang sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.
Penasihat hukum korban lainnya, Billy Handiwiyanto, mengatakan satu korban hadir memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi. Selama persidangan, korban didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta orang tuanya.
“Persidangan berjalan tertutup karena ini perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Kami selaku kuasa hukum berada di luar ruang sidang,” kata Billy.
Ia juga menyampaikan bahwa terdakwa melalui kuasa hukumnya membantah seluruh dakwaan yang diajukan JPU.
“Secara keseluruhan terdakwa menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan,” ujarnya.
Billy menegaskan bantahan tersebut merupakan hak terdakwa dan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan fakta persidangan.
“Kami berharap putusan yang dijatuhkan nantinya mencerminkan rasa keadilan bagi korban,” katanya.
Dalam perkara ini, Bimas Nurcahya didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung.



Post Comment