PN Gresik Menolak Permohonan Praperadilan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Data Nasabah
GRESIK, Infopol.news – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan data nasabah melalui aplikasi Go Matel. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (2/2/2026).
Pemohon praperadilan adalah Freddy Eka Purnama (39), warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dan Muhammad Jamaludin Kaffi (36), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Hakim tunggal Etri Widayati dalam amar putusannya menyatakan bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertimbangan hakim didasarkan pada keterangan saksi dan saksi ahli yang menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan. Selain itu, penetapan status tersangka dinilai telah didukung oleh alat bukti yang sah serta keterangan saksi.
“Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi pemohon tidak diterima, dan dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak,” ujar Hakim Etri Widayati saat membacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, pihak termohon praperadilan yang diwakili Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto, menyatakan menghormati keputusan pengadilan.
“Kami menghormati putusan hakim dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum pemohon, Abdul Syakur. Ia menyatakan pihaknya menerima dan menghormati putusan Pengadilan Negeri Gresik.
“Atas putusan ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Kami menghormati keputusan hakim,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi diamankan aparat kepolisian pada akhir Desember 2025 terkait dugaan keterlibatan dalam pengelolaan dan distribusi data nasabah kredit kendaraan bermotor melalui aplikasi Go Matel.
Berdasarkan keterangan kepolisian, aplikasi yang dikembangkan oleh PT Brinkul Indonesia Bisa tersebut diduga memuat dan memperdagangkan data dalam jumlah besar, yang sebagian besar berkaitan dengan debitur kendaraan roda empat yang mengalami keterlambatan pembayaran atau permasalahan kredit.



Post Comment