Kasus Ledakan Rumah di Mojokerto, Aipda Maryudi Dijatuhi Sanksi Etik dan Vonis 1 Tahun Penjara
SURABAYA, Infopol.news – Aipda Maryudi, anggota Polri yang terlibat dalam kasus ledakan rumah akibat penyimpanan bahan petasan pada Januari 2025, telah dijatuhi sanksi etik dan pidana. Insiden tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia, yakni Luluk Sudarwati dan MA (2), yang merupakan kerabat dari Maryudi.
Berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Mapolda Jawa Timur pada 11 Maret 2025, Maryudi dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian. Sebagai konsekuensinya, ia dikenai sanksi demosi berupa pemindahtugasan dari Polres Mojokerto ke Polda Jawa Timur selama lima tahun dalam rangka pembinaan.
Sanksi tersebut mulai dijalani sejak 25 Juni 2025. Selain demosi, yang bersangkutan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam putusan KKEP, Aipda Maryudi juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. Ia juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 30 hari, terhitung sejak 24 Januari hingga 22 Februari 2025.
Wakapolres Mojokerto Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho mengatakan, saat ini yang bersangkutan telah dimutasi ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pembinaan.
“Sudah dimutasi dari anggota Polres Mojokerto ke Polda Jatim untuk menjalani pembinaan. Jadi, statusnya sudah menjadi anggota Polda Jatim,” ujarnya.
Selain sanksi etik, perkara tersebut juga diproses secara pidana. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu (28/1/2026), Aipda Maryudi dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan.



Post Comment