Dua Proyek Rumah Pompa Diambil Alih Pemkot Surabaya, Dikebut Lewat Skema Swakelola
SURABAYA, Infopol.news – Pemerintah Kota Surabaya mengambil alih dua proyek pembangunan rumah pompa yang sebelumnya dikerjakan pihak ketiga. Keputusan tersebut diambil setelah dua kontraktor pelaksana dinilai wanprestasi atau gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu akhir Tahun Anggaran 2025.
Sebagai tindak lanjut, kedua kontraktor diputus kontraknya dan dikenai sanksi administratif berupa pencairan jaminan pelaksanaan serta dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) selama dua tahun untuk tidak dapat mengerjakan proyek Pemkot Surabaya.
Dua proyek rumah pompa tersebut masing-masing berlokasi di Jalan Ahmad Yani dekat Taman Pelangi dan di kawasan Tengger Kandangan. Salah satunya, pembangunan Rumah Pompa A. Yani dengan nomor kontrak 000.3.3/007/06.2.01.0029.T/436.7.3/2025, sebelumnya dikerjakan oleh PT Kagendra Hita Dakara.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, menjelaskan bahwa secara umum proyek fisik di bawah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) telah selesai pada akhir 2025. Namun, dua proyek tersebut belum rampung karena kinerja kontraktor yang tidak sesuai target.
“Akhir tahun kemarin memang semua proyek sudah terselesaikan, kecuali dua itu. Karena wanprestasi dari kontraktornya, tidak bisa diselesaikan tepat waktu,” ujar Syamsul.
Ia menegaskan, Pemkot tidak memberikan perpanjangan waktu karena tahun anggaran telah berakhir. Oleh sebab itu, langkah pemutusan kontrak dan pemberian sanksi administratif ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pengerjaan di lapangan tidak dibiarkan terhenti. Syamsul memastikan sisa pekerjaan langsung dilanjutkan oleh Pemkot Surabaya melalui skema swakelola dengan menerjunkan personel Satuan Tugas (Satgas) DSDABM.
“Teman-teman DSDABM langsung melanjutkan dengan swakelola. Insyaallah bulan Februari ini pompanya sudah bisa dioperasionalkan,” katanya.
Ia menambahkan, progres penyelesaian menunjukkan perkembangan positif dan optimistis kedua rumah pompa tersebut dapat digunakan dalam waktu dekat.
“Insyaallah minggu depan sudah bisa digunakan,” imbuhnya.
Keberadaan rumah pompa di kawasan A. Yani dan Tengger Kandangan dinilai penting untuk mendukung pengendalian genangan, terutama mengingat prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan puncak musim hujan terjadi pada Februari 2026.
“Biasanya setelah masa pancaroba, hujan bisa turun dengan intensitas tinggi meski durasinya singkat. Karena itu, operasional pompa ini menjadi sangat mendesak,” pungkas Syamsul.



Post Comment