Sopir Bus Ditetapkan Tersangka dalam Kecelakaan Beruntun di Simpang Empat Muning

KEDIRI, Infopol.news – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menetapkan seorang sopir bus sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Empat Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Jumat (23/1/2026).

Tersangka berinisial TH (33), pengemudi Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7662 OT, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh penyidik Satlantas Polres Kediri Kota.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan satu unit bus, satu mobil pribadi, serta lima sepeda motor. Kendaraan yang terlibat antara lain mobil Daihatsu Xenia AG 1925 OT dan sepeda motor Honda Vario AG 2257 DA, Honda Scoopy AG 4798 OH, Yamaha AG 6863 VI, Yamaha NMAX AG 2528 AAC, serta Honda Vario AG 5818 ECD.

“Kecelakaan tersebut mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka-luka,” ujar AKP Tutud Yudho saat memberikan keterangan pers di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Selasa (27/1/2026).

Ia menambahkan, para korban dalam peristiwa tersebut berinisial MA, HS, MZ, VN, NL, MA, SD, NH, KB, dan CA. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis dan tidak terdapat korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo. Saat mendekati lokasi kejadian, pengemudi bus berupaya mendahului kendaraan di depannya.

“Diduga pengemudi kurang berkonsentrasi dan tidak dapat mengendalikan laju kendaraan, sehingga menabrak kendaraan-kendaraan yang sedang berhenti di persimpangan karena lampu lalu lintas menyala merah,” jelasnya.

Bus tersebut kemudian oleng ke kanan dan menabrak sebuah rumah milik warga berinisial AY yang berada di sisi selatan jalan.

Usai kejadian, petugas Satlantas Polres Kediri Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

AKP Tutud Yudho menyampaikan bahwa tersangka TH dijerat dengan Pasal 311 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.

“Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah lima tahun, namun tetap dalam pengawasan,” ungkapnya.

Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan.

Post Comment