Kejagung Ambil Alih Penanganan Pemeriksaan Kajari Sampang
SURABAYA, Infopol.news – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 20 Januari 2026. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban, menegaskan bahwa penanganan terhadap Kajari Sampang sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
“Yang membawa itu dari Jamintel, bukan dari kami. Dibawa ke Jakarta,” ujar Agus saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu, 21 Januari 2026.
Agus menyampaikan bahwa hingga saat ini Kejati Jawa Timur belum menerima informasi rinci terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya institusi dalam menjaga integritas dan nama baik kejaksaan.
“Tindak lanjutnya berada di kewenangan Jaksa Agung, terkait laporan-laporan yang ada. Ini dilakukan untuk menjaga marwah dan nama baik kejaksaan,” katanya.
Menurut Agus, meskipun Kejaksaan Negeri Sampang berada di bawah struktur Kejati Jawa Timur, penanganan perkara tersebut ditarik ke tingkat pusat karena laporan yang diterima tidak hanya berasal dari wilayah Jawa Timur, tetapi juga dari daerah penugasan sebelumnya.
“Laporannya bukan hanya dari sini, tetapi juga dari tempat penugasan sebelumnya. Karena itu klarifikasi dilakukan di tingkat pusat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan Satgasus Kejaksaan Agung memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan kejaksaan tinggi di daerah, termasuk menelusuri penugasan pejabat kejaksaan pada periode sebelumnya.
“Kewenangan kami di daerah terbatas, sementara Satgasus memiliki jangkauan yang lebih luas, dari penugasan sebelumnya hingga saat ini,” kata Agus.
Kejati Jawa Timur menyatakan akan mendukung penuh proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, seraya menegaskan bahwa seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga ada keputusan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Post Comment