Terancam Hukuman Berat, Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Bangkalan Menyeret Tersangka ke Pasal Berlapis
SURABAYA, Infopol.news – Seorang pria berinisial UF, yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap santriwati di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kini harus berhadapan dengan jerat hukum serius. Penyidik Polda Jawa Timur menerapkan sejumlah pasal berlapis yang berpotensi membuat tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara dalam waktu lama.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dari hasil gelar perkara, terhadap saudara UF telah dilakukan penangkapan dan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Jules saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026) pagi.
Jika merujuk pada ketentuan pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman yang dihadapi tersangka tidak ringan. Pasal 81 ayat (2) mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara Pasal 81 ayat (3) mengatur ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat pada korban.
Selain itu, Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) juga memuat ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Adapun Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp5 miliar, apabila ditemukan unsur produksi atau penyebarluasan materi bermuatan kekerasan seksual terhadap anak.
Sekadar diketahui, kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025 oleh korban yang didampingi keluarga. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan UF sebagai tersangka dan melakukan penangkapan pada 10 Desember 2025.
Saat ini, berkas perkara tahap pertama (Tahap I) atas nama tersangka UF telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Post Comment