Naik ke Penyidikan, Polisi Pastikan Tangani Kasus Rumah Nenek Elina Secara Profesional dan Independen

SURABAYA, Infopol.news – Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan penanganan kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah yang dialami Elina Widjajanti (80) dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Perkara tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mencatat, hingga saat ini sebanyak enam saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut, termasuk Elina selaku pelapor.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa pihaknya telah memproses laporan tersebut sejak pertama kali diterima pada 29 Oktober 2025. Setelah melalui tahapan penyelidikan, penyidik kemudian menaikkan status perkara ke penyidikan.

“Kasus ini sebenarnya sudah kami atensi sejak awal laporan masuk. Setelah melalui proses penyelidikan dan kami meyakini adanya dugaan tindak pidana, maka statusnya kami naikkan ke penyidikan,” ujar Widi kepada wartawan.

Ia menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan setelah peningkatan status perkara. Hingga kini, enam orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. Termasuk di antaranya pelapor,” kata alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 tersebut.

Widi menegaskan, Polda Jatim berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta hukum yang ada.

“Kami akan memproses perkara ini sesuai prosedur, profesional, independen, dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus pengusiran dan perusakan rumah yang dialami Elina Widjajanti diketahui memasuki babak baru setelah penyidik mulai memeriksa korban dan sejumlah saksi. Elina, warga Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT 005/RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diperiksa bersama tiga saksi lainnya yakni Iwan, Musmirah, dan Joni.

Pantauan di lokasi, Elina hadir di Mapolda Jawa Timur dengan didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Wellem Mintarja. Mereka tiba sekitar pukul 11.00 WIB.

“Ada empat saksi yang diperiksa hari itu. Mereka merupakan penghuni rumah dan berada di lokasi saat kejadian. Bu Joni ini kebetulan masih kerabat Bu Elina,” ujar Wellem Mintarja usai pemeriksaan.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah Elina mengaku diusir secara paksa dari rumah yang ditempatinya tanpa adanya putusan pengadilan. Selain mengalami dugaan kekerasan, korban juga melaporkan kehilangan sejumlah barang dan dokumen penting.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh.

Post Comment