Terkuak di Polda Jatim: AJB Rumah Nenek 80 Tahun Baru Dibuat 2025, Usai Pengusiran dan Perusakan

SURABAYA, Infopol.news – Fakta baru kembali terungkap dalam kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah yang dialami Elina Widjajanti (80), lansia asal Sambikerep, Surabaya. Saat menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, diketahui bahwa Akta Jual Beli (AJB) atas objek rumah tersebut baru tercatat pada September 2025.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa AJB yang selama ini diklaim telah dibuat pada 2014 ternyata tercatat di kantor Notaris Deddy Wijaya pada 24 September 2025, atau bertahun-tahun setelah rumah tersebut ditempati Elina.

“Ini menjadi kejanggalan serius. Rentang waktu 11 tahun bukan waktu yang singkat bagi seseorang untuk mengklaim kepemilikan tanah dan bangunan,” ujar Wellem kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Menurut Wellem, selama rentang waktu tersebut tidak pernah ada upaya dari pihak terlapor, Samuel, maupun pihak lain untuk mengonfirmasi kepada kliennya bahwa rumah yang ditempati telah berpindah kepemilikan.

“Tidak pernah ada pemberitahuan, tidak pernah ada klarifikasi. Klien kami tetap menempati rumah itu tanpa pernah diganggu sampai peristiwa pengusiran terjadi,” jelasnya.

Selain soal AJB, Wellem juga menyoroti proses pencoretan letter C atas nama Elisa Irawati—kakak kandung Elina—yang dilakukan di Kantor Desa Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Ia menyebut pencoretan tersebut dilakukan tanpa menghadirkan ahli waris.

“Seharusnya ahli waris dihadirkan. Ini diatur dalam mekanisme administrasi pertanahan. Namun pencoretan dilakukan tanpa kehadiran nenek Elina, padahal beliau adalah ahli waris sah,” kata Wellem.

Saat dikonfirmasi terpisah, Elina mengaku memiliki surat keterangan ahli waris atas nama kakaknya, Elisa Irawati.

“Ada, saya punya surat keterangan ahli warisnya,” ucap Elina singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Elina Widjajanti dilaporkan menjadi korban pengusiran paksa dari rumahnya oleh sekelompok orang yang disebut berasal dari sebuah organisasi masyarakat (ormas). Pengusiran tersebut diduga dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.

Dalam peristiwa itu, korban tidak hanya dipaksa keluar dari rumah, tetapi juga mengalami luka di beberapa bagian wajah. Sejumlah barang serta dokumen penting miliknya dilaporkan hilang.

Didampingi tim kuasa hukum, Elina telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta dokumen-dokumen terkait guna mengungkap peristiwa tersebut secara utuh.

Post Comment