Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Pengiriman 72 Ton Bawang Bombai dari Kalteng

SURABAYA, Infopol.news — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur menggagalkan pengiriman bawang bombai dari Kalimantan Tengah yang tidak dilengkapi dokumen karantina tumbuhan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat kontainer berisi bawang bombai dengan total berat sekitar 72 ton. Komoditas tersebut dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/43/XII/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM tertanggal 2 Desember 2025.

“Dalam laporan tersebut ditemukan adanya pengiriman bawang bombai tanpa disertai dokumen karantina tumbuhan sebagaimana dipersyaratkan,” ujar Jules, Selasa (23/12/2025).

Penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka berinisial SS (51), yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT KSS. SS diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman dan rencana peredaran bawang bombai tersebut di wilayah Jawa Timur.

Menurut Jules, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 huruf a dan/atau Pasal 88 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketahanan pangan nasional serta mencegah masuknya komoditas yang berpotensi membahayakan keamanan hayati,” kata Jules. Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan terkait distribusi komoditas pangan.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membenarkan bahwa pada tahap awal pengungkapan, aparat mengamankan empat kontainer bawang bombai dengan total berat sekitar 72 ton. Komoditas tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.

“Bawang bombai tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina tumbuhan yang sah,” ujar Andi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan dilakukan pada awal Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang berada di kawasan pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah serta Depo Meratus di Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap adanya dugaan modus penyamaran dalam pengiriman barang. Dalam dokumen pengiriman, komoditas bawang bombai tersebut diduga dicantumkan sebagai cangkang sawit, yang diduga bertujuan untuk menghindari pemeriksaan karantina.

Selain empat kontainer yang telah diamankan, penyidik mendalami informasi adanya 14 kontainer lain yang diduga telah masuk ke Jawa Timur pada periode Oktober hingga November 2025.

Saat ini, penyidik masih menelusuri alur distribusi serta menghitung potensi kerugian negara. Perkiraan sementara, nilai kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp4,5 miliar, berdasarkan perhitungan harga bawang bombai dan jumlah kontainer yang diduga telah dikirim.

Post Comment