Petugas Keamanan Apartemen Terlibat Kasus Pencurian Sepeda Motor di Surabaya

SURABAYA, Infopol.news – Seorang petugas keamanan apartemen di kawasan Kedung Baruk, Surabaya, mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan secara bersama-sama. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025.

Tersangka berinisial S (Selamet) mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama dua rekan sesama petugas keamanan dengan pembagian peran tertentu, mulai dari pengawasan lokasi hingga pengambilan kendaraan.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Selamet menyebut peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di area parkir ojek daring yang saat itu dalam kondisi sepi.

“Saya memastikan situasi aman, kemudian kunci stang motor dirusak dan motor didorong ke area parkir lain,” ujar Selamet.

Sepeda motor hasil pencurian tersebut kemudian diserahkan kepada pihak lain untuk dijual. Dari hasil penjualan, Selamet mengaku menerima bagian sebesar Rp 400 ribu.

Ia juga menyampaikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa perencanaan yang matang, namun diakuinya telah terjadi lebih dari satu kali.

“Awalnya spontan, tidak direncanakan. Tapi perbuatan itu sudah terjadi beberapa kali,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Rungkut mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan tiga petugas keamanan apartemen di wilayah Kedung Baruk. Dari pengembangan penyidikan, polisi juga mengamankan empat orang yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Keempat terduga penadah tersebut masing-masing berinisial E (34) warga Ngoro, Kediri; M (44) warga Gemurung, Gedangan, Sidoarjo; H (58) warga Duran, Sedati, Sidoarjo; serta K (43) warga Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo.

Pengungkapan para penadah dilakukan berdasarkan keterangan dari tiga tersangka petugas keamanan yang lebih dulu diamankan penyidik.

Selain Selamet, dua petugas keamanan lain yang turut diamankan masing-masing berinisial J (25) dan G (34). Ketiganya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi W 5738 NFN milik T (47), seorang pengemudi ojek daring asal Sukodono, Sidoarjo.

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Polsek Rungkut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Post Comment