Kejari Kabupaten Malang Tahan Perangkat Desa Terkait Kasus KUR BRI Unit Kepanjen
MALANG, Infopol.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan seorang perangkat Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, berinisial S, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kepanjen. S diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di desa tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan S dalam pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif yang digunakan sebagai syarat pengajuan kredit KUR.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primananda, mengatakan tersangka berperan membuat SKU fiktif untuk puluhan debitur yang tidak memiliki usaha sebenarnya.
“Tersangka S berperan sebagai pembuat SKU fiktif yang digunakan untuk pengajuan kredit atas nama debitur fiktif,” ujar Yandi, Minggu (21/12/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, S diketahui membuat sedikitnya 52 SKU fiktif yang digunakan untuk pengajuan kredit atas nama 78 debitur. Dari perbuatannya tersebut, tersangka disebut menerima keuntungan pribadi sekitar Rp220 juta.
Menurut Yandi, tersangka memperoleh imbalan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu untuk setiap SKU yang dibuat. Dokumen tersebut dibuat tanpa sepengetahuan kepala desa dan tidak tercatat dalam administrasi resmi desa.
“SKU dibuat di luar prosedur dan tidak teregistrasi dalam buku administrasi desa,” jelasnya.
Perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,04 miliar yang berasal dari pengajuan kredit KUR sejak tahun 2021 hingga 2024. Kerugian tersebut akibat kredit yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena menggunakan data dan dokumen fiktif.
Yandi menambahkan, tersangka S langsung dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, empat tersangka lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu diproses dan diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Keempat terpidana tersebut terdiri dari mantan Kepala Unit BRI Kepanjen, seorang mantri atau pemrakarsa kredit, serta dua pihak ketiga yang berperan sebagai calo. Penetapan mereka dilakukan pada 28 November 2024.
“Peran tersangka S berdasarkan pengakuannya adalah membuat SKU atas permintaan para terpidana sebelumnya melalui perantara,” kata Yandi.
Dalam perkembangan perkara ini, Kejari Kabupaten Malang menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk satu orang mantri tambahan yang saat ini masih dalam proses penyidikan.



Post Comment