BNNP Jawa Timur Musnahkan 2 Kg Ganja Kiriman Paket Ekspedisi ke Malang

Surabay, Infopol.news – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti ganja seberat 1.894,714 gram (hampir 2 kilogram). Ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Kota Malang.

Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan dari kejaksaan dan dihadiri oleh perwakilan dari BNNP Jatim, Polda Jatim, Bea Cukai, dan Kejaksaan Tinggi Jatim.

Modus Pengiriman Ekspedisi dan Penangkapan

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol. Muhammad, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi terkait rencana pengiriman ganja dari wilayah Sumatra ke Jawa Timur.

“Tim melakukan penyelidikan dengan metode controlled delivery hingga berhasil mengungkap kasus ini di Kota Malang,” jelas Muhammad.

Operasi tersebut berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (18) di sebuah rumah kos di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Ketawanggede, Malang, pada 2 November 2025. Penangkapan dilakukan tepat saat tersangka menerima paket berisi ganja yang dikirim via jasa ekspedisi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Barang bukti yang diamankan berupa dua paket ganja yang masing-masing dibungkus plastik hitam dengan berat hampir satu kilogram per paket. Petugas juga menyita sebuah telepon seluler milik tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru satu kali melakukan pemesanan narkotika senilai sekitar Rp 5 juta dari seseorang yang dikenalnya di Sumatra. Meski mengklaim ganja untuk konsumsi sendiri, BNNP masih mendalami kemungkinan adanya rencana peredaran ulang mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar.

Atas perbuatannya, tersangka OS terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Post Comment