Polres Gresik Dalami Dugaan Investasi Ilegal yang Libatkan Selebgram RPS

GRESIK, Infopol.news – Penyidik Polres Gresik terus mendalami kasus dugaan investasi ilegal bisnis kuliner yang melibatkan seorang selebgram berinisial RPS asal Kecamatan Sidayu. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (11/12/2025).

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, menyebut bahwa total kerugian para korban saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Menurutnya, korban tertarik karena penawaran keuntungan yang disampaikan oleh tersangka.

Komang menjelaskan bahwa RPS membuat akun bisnis di Instagram dan mengunggah materi promosi berisi paket investasi dengan nominal mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta. Keuntungan serta jangka waktu pengembalian bervariasi berdasarkan besaran modal.

“Keuntungan dan jangka waktu pengembalian modal berbeda-beda, sesuai nominal yang ditanamkan,” ujar Komang.

Ia memaparkan, paket investasi sebesar Rp5 juta dijanjikan kembali menjadi Rp6,2 juta dalam tiga bulan, sedangkan paket Rp50 juta dijanjikan kembali Rp57 juta dalam sepuluh bulan. Unggahan promosi tersebut kini telah dihapus.

Menurut penyidik, sejumlah korban awal sempat menerima pengembalian modal beserta keuntungan. Hal itu membuat RPS mendapat kepercayaan lebih dari calon investor lainnya. Bisnis kuliner tersebut sempat berkembang hingga memiliki 11 gerai pada 2018 dan kembali digunakan untuk menawarkan investasi lanjutan.

“Dari situ pelaku menawarkan lagi kepada investor apakah modal ingin diambil atau kembali diinvestasikan,” jelas Komang.

Sebagian besar korban memilih menanamkan kembali modalnya. Namun, belakangan pengembalian modal dan keuntungan mulai tersendat.

Komang mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, terdapat indikasi penggunaan skema ponzi dalam pengelolaan dana investor, yakni pembayaran keuntungan investor lama menggunakan dana investor baru. Penyidik juga memeriksa dugaan penggunaan dana investasi untuk kegiatan Forex.

Hingga kini, jumlah pasti korban masih didata oleh kepolisian.

RPS, yang merupakan seorang ibu, tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dan masih memiliki tanggungan keluarga. Namun, ia tetap wajib menjalani pemeriksaan secara berkala selama proses hukum berlangsung.

Post Comment