Polda Jatim Periksa Terduga Pelaku dalam Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Bangkalan

SURABAYA, Infopol.news – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan terus berlanjut. Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial U, yang masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Ia menegaskan bahwa status U masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan meningkat menjadi tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang kuat, penetapan tersangka dapat dilakukan,” ujar Jules, Rabu 10 Desember 2025.

Ia menekankan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan cermat mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Selain proses hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap pendampingan psikologis bagi para korban.

Jules menegaskan bahwa Polda Jatim berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Perkembangannya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait,” tambahnya.

Kasus Viral dan Laporan Resmi

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Bangkalan, terungkap setelah laporan resmi masuk ke Polda Jatim. Kasus ini sempat viral di berbagai platform media sosial, sehingga menarik perhatian publik.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/1727/XI/2025/SPKT/Polda Jatim diterima pada Senin 1 Desember 2025 pukul 21.30 WIB. Pelapor merupakan perempuan berusia 35 tahun, keluarga salah satu korban.

Polda Jatim telah memeriksa sejumlah saksi dan terus melakukan pendalaman atas setiap informasi yang diterima. “Beberapa saksi sudah dimintai keterangan,” kata Jules.

Penyidik memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Post Comment