Kejati Jawa Timur Siap Evaluasi Pejabat Kejari yang Tidak Optimal Tangani Korupsi
SURABAYA, Infopol.news – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, menegaskan akan melakukan evaluasi hingga pencopotan terhadap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di lingkungan Kejaksaan Negeri yang tidak mampu menunjukkan kinerja optimal dalam penanganan perkara korupsi. Pernyataan ini disampaikan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kejati Jatim, Selasa, 9 Desember 2025.
Agus Sahat menegaskan bahwa langkah tegas diperlukan agar penanganan kasus korupsi berjalan efektif. Menurutnya, pejabat yang tidak menunjukkan kemampuan dan progres yang memadai akan diganti dengan jaksa lain yang dinilai lebih kompeten.
“Ini bagian dari kewenangan saya. Jika ada yang tidak mampu menangani kasus korupsi dengan baik, tentu perlu diganti. Banyak jaksa berprestasi yang siap mengambil alih,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kejati Jatim tidak akan mempertahankan pejabat yang dinilai tidak potensial atau tidak menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.
Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menambahkan bahwa selain evaluasi, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada Kejari yang menunjukkan kinerja baik. Ia mencontohkan Kejari Sidoarjo dan Kejari Tanjung Perak yang baru saja menerima penghargaan penanganan perkara korupsi tingkat nasional dari KPK di Yogyakarta.
“Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata keberhasilan Kejari dalam mengungkap kasus korupsi secara optimal. Ini dapat menjadi motivasi bagi jajaran lain untuk meningkatkan kinerja,” kata Saiful.
Menurut Saiful, apresiasi tersebut diberikan berdasarkan capaian konkret dalam penyelesaian kasus serta komitmen masing-masing Kejari dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.



Post Comment