Polsek Gempol Amankan Empat Terduga Pencuri Emas Setelah Beraksi di Dua Lokasi

PASURUAN, Infopol.news – Polsek Gempol mengungkap dugaan tindak pencurian emas dengan total kerugian mencapai 177,35 gram. Empat orang terduga pelaku diamankan polisi setelah diduga beraksi di dua lokasi berbeda di Desa Legok, Kecamatan Gempol, pada Senin, 8 Desember 2025.

Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha memimpin langsung proses pengungkapan kasus yang menurut pihak kepolisian melibatkan tujuh orang. Empat terduga pelaku yang kini ditahan adalah Muhammad Maskur, Aromy Ardiyansah, Muhammad Toriqul Akbar, dan Yoga Surya Abadi.

Kompol Giadi menjelaskan bahwa aksi pencurian diduga terjadi di dua rumah berbeda di Desa Legok. Pada lokasi pertama, korban kehilangan emas seberat 86,350 gram. Sementara di lokasi kedua, emas yang hilang mencapai 91 gram. Selain emas, sejumlah uang tunai juga dilaporkan raib.

Menurut keterangan polisi, barang hasil curian diduga dijual dan hasilnya kemudian dibagi kepada enam orang yang terlibat. Pembagian disebut dilakukan sesuai peran masing-masing, dengan terduga Maskur disebut menerima porsi terbesar sekitar Rp39 juta.

Polisi juga menyampaikan bahwa sebagian uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kompol Giadi menambahkan bahwa Maskur sebelumnya pernah berhadapan dengan hukum pada usia 17 tahun dalam kasus pencurian ayam.

Keempat terduga pelaku saat ini dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 huruf 3e, 4e, dan 5e tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah tujuh tahun penjara.

“Kami berharap pengungkapan ini memberikan rasa aman bagi masyarakat Kecamatan Gempol dan Kabupaten Pasuruan pada umumnya,” ujar Kompol Giadi.

Post Comment