Tak Kunjung Ada Perkembangan, Pelapor Bawa Kasus Dugaan Pungli PTSL Trosobo ke Kejati Jatim

Surabaya, Infopol.news – Setelah lebih dari satu bulan melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL Desa Trosobo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pelapor Tantri Sanjaya kembali mengambil langkah lanjutan. Kali ini ia resmi mengajukan laporan kedua ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sebagai bentuk permintaan pengawasan terhadap penanganan perkara yang dinilainya tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Laporan tersebut telah diterima secara administratif oleh Kejati Jatim, dibuktikan dengan tanda terima surat yang mencantumkan nama pengirim Tantri Sanjaya, dengan perihal “Laporan Pengaduan”, dan ditujukan kepada Kasi A, Aswas, yaitu bagian pengawasan kejaksaan. Surat tersebut dibubuhi stempel resmi Kejati Jatim dan paraf petugas penerima.

Tantri menyebut langkah ini terpaksa diambil karena belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporannya di tingkat Kejari Sidoarjo. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan dalam kasus pungli PTSL sebelumnya menyebut beberapa nama perangkat desa, namun hingga kini belum ada perkembangan penyidikan maupun penjelasan resmi dari kejaksaan.

“Laporan pertama saya sudah diterima Kejari Sidoarjo sejak Mei 2025, tetapi sampai sekarang tidak ada perkembangan yang jelas. Karena itu saya melapor ke Kejati Jatim untuk meminta pengawasan. Saya berharap lembaga ini dapat mendorong transparansi dan memperkuat proses hukum,” ungkap Tantri di Surabaya.

Ia menilai, sebagai warga yang berhak mendapatkan kepastian hukum, ia perlu memastikan bahwa laporan masyarakat tidak berhenti di meja administrasi tanpa tindak lanjut. Dengan melibatkan Kejati Jatim, ia berharap proses di tingkat daerah dapat kembali diawasi secara objektif.

“Ini bukan tentang mencari siapa yang benar atau salah, tetapi tentang memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Saya ingin kasus ini ditangani secara menyeluruh, bukan hanya kepada satu atau dua orang saja,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejati Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pengawasan yang akan dilakukan terhadap laporan tersebut. Namun, bukti tanda terima menunjukkan bahwa laporan pelapor telah dicatat dan diarahkan kepada bidang yang berwenang.

Post Comment