Dua Jukir Mie Gacoan Surabaya Diamankan karena Patok Tarif Parkir di Atas Ketentuan
SURABAYA, Infopol.news — Dua juru parkir di gerai Mie Gacoan kawasan Jalan Mayjend Sungkono dan Jalan Margorejo, Surabaya, diamankan Satsamapta Polrestabes Surabaya. Keduanya didapati mematok tarif parkir mobil melebihi ketentuan sekaligus beroperasi tanpa izin resmi. Penindakan dilakukan pada Senin (2/12/2025).
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan pelanggan dikenai tarif parkir mobil Rp5.000. Padahal, pihak manajemen Mie Gacoan telah memasang spanduk yang mencantumkan tarif resmi, yakni Rp3.000 untuk mobil, Rp2.000 untuk motor, dan Rp1.000 untuk ojek online.
Kasatsamapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, membenarkan adanya penertiban tersebut. Polisi mengamankan dua orang berinisial BS dan SP di dua lokasi berbeda.
“Benar, tim gabungan Satsamapta Polrestabes Surabaya melakukan penertiban juru parkir liar dan mengamankan dua pelanggar,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, kedua juru parkir itu terbukti tidak memiliki izin operasional parkir dari dinas terkait. Mereka dinilai melanggar Pasal 39 juncto Pasal 11 ayat (2) Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Keduanya diproses dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring). Barang bukti yang diamankan antara lain KTP, SIM, serta uang hasil parkir sebesar Rp120 ribu.
“Pelanggar telah dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan akan disidangkan pada Selasa, 9 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Erika.



Post Comment