Surabaya Ungkap 43 Kasus Curanmor, Parkiran Kos Jadi Titik Rawan

SURABAYA, Infopol.news — Jajaran Polsek di bawah Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 43 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang Oktober hingga November 2025.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 42 orang ditetapkan sebagai tersangka. Delapan di antaranya diketahui merupakan residivis.

“Ada 42 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, delapan merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Polisi menyita 17 unit kendaraan sebagai barang bukti. Sementara sejumlah kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian karena diduga telah dijual kepada penadah.

Luthfie menambahkan, penggunaan kamera CCTV dan penerapan sistem satu pintu (one gate system) sangat membantu mencegah aksi pencurian. Sebab, para pelaku umumnya menyasar kawasan perkampungan, perumahan, serta area kos-kosan.

“Sebagian besar kasus terjadi di parkiran rumah kos. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku lebih leluasa di lokasi tersebut karena dapat menyamar sebagai penghuni kos,” jelasnya.

Salah satu tersangka, Intan Desiana, yang diamankan Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, mengaku diajak kekasihnya saat melakukan pencurian motor di kawasan G-Walk.

“Saya diajak. Tidak tahu kalau ternyata itu pencurian motor. Waktu itu saya membawa anak,” kata Intan.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Post Comment