PNS Jakarta Selatan Terbukti Tipu Investasi, Dijatuhi Vonis 2 Tahun 8 Bulan

SURABAYA, Infopol.news – Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Jakarta Selatan, Devy Indriany, divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp7,79 miliar terhadap Galih Kusumawati.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Devy terbukti melanggar Pasal 378 KUHP sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Devy Indriany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ujar Hakim Abu Achmad saat sidang di ruang Sari 3, Senin (1/12/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara. Devy, yang hadir didampingi penasihat hukum, menyatakan menerima putusan tersebut. “Terima, Yang Mulia,” katanya.

Devy diketahui pernah menjabat sebagai Kasubbag Keuangan Kecamatan Pasar Minggu dan Sekretaris Kelurahan di Jakarta Selatan. Ia dinilai melakukan penipuan terhadap Galih sejak Agustus 2019 hingga Februari 2024 dengan menawarkan investasi proyek pengadaan langsung di 10 kecamatan dan 33 kelurahan wilayah Jakarta Selatan. Ia menjanjikan keuntungan 4–7 persen dengan pengembalian modal dalam waktu 1–2 bulan.

Selama kurun waktu tersebut, Galih telah mentransfer total Rp273,4 miliar ke rekening Devy di Bank BCA dan Mandiri. Sebagian dana yang dikembalikan Devy sebesar Rp265,6 miliar disebut sebagai hasil keuntungan.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan uang yang diterima tidak digunakan untuk proyek pemerintah seperti dijanjikan. Rekening Devy memperlihatkan bahwa dana tersebut dipakai untuk keperluan pribadi, antara lain bisnis mukenah, uang muka rumah anak, pembelian emas, dan pengeluaran lainnya.

Post Comment