Permohonan Praperadilan Terkait Kasus Sardo Dikabulkan, Pemohon Minta Penyidikan Dilanjutkan

MALANG, Infopol.news – Tatik Suwartiatun (60), warga Kota Malang, menyampaikan rasa lega setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan. Ia meyakini putusan tersebut menjadi langkah penting untuk memperoleh keadilan dan berharap segera dilaksanakan oleh pihak terkait.

Kuasa hukumnya, Heli SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya meminta putusan praperadilan tersebut dijalankan tanpa penundaan. Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Permasalahan ini berawal dari perceraian antara Tatik Suwartiatun dengan mantan suaminya, Imron, yang merupakan pengusaha Sardo Swalayan. Sengketa harta gono-gini kemudian menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri. Dalam proses itu, Imron bersama dua kerabatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta.

“Dari penetapan tersangka tersebut, mereka kemudian mengajukan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri, yang berujung pada keluarnya rekomendasi untuk penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” ujar Heli pada Jumat, 28 November 2025.

Merasa terdapat kejanggalan dalam proses itu, pihak Tatik mengajukan permohonan praperadilan. Majelis hakim akhirnya mengabulkan seluruh petitum permohonan tersebut.

Salah satu amar putusan praperadilan adalah perintah agar termohon, yang juga merupakan tersangka, segera dikenakan penahanan. Hal itu dinilai perlu guna mencegah potensi penghilangan barang bukti, memengaruhi saksi, atau tindakan lain yang dapat menghambat proses hukum.

Di sisi lain, Tatik mengungkapkan bahwa hingga kini ia belum pernah menerima bagian dari harta gono-gini sejak perceraian berlangsung puluhan tahun lalu. Nilai aset yang disengketakan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Post Comment