Pinjam Motor untuk Jemput Pacar, Dua Pemuda Surabaya Jual Vario dan Habiskan Uang untuk Miras, Sabu, dan Judi
SURABAYA, Infopol.news – Dua pemuda di Surabaya diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik seorang kenalan dengan modus meminjam kendaraan untuk menjemput pacar. Motor hasil kejahatan itu kemudian dijual, dan uangnya dipakai untuk pesta minuman keras, membeli sabu, serta berjudi online.
Kedua tersangka adalah Dony (19), warga Jalan Kalilom Lor Baru, dan rekannya Efendi (22), warga Dukuh Bulak Banteng Pertama. Kasus bermula ketika pelaku utama, Dony, meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban berinisial B dengan alasan mendesak. Karena saling mengenal, korban meminjamkan motornya. Namun, setelah itu motor tidak pernah dikembalikan dan Dony sulit dihubungi.
Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran. Setelah melakukan penyelidikan, petugas bersama korban berhasil menemukan pelaku di rumahnya pada 23 November 2025. Saat ditangkap, motor milik korban telah dijual.
Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyampaikan bahwa motor korban dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Sidoyoso seharga Rp4,5 juta.
“Uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk pesta miras, membeli sabu, dan bermain judi online,” jelas Iptu Suroto.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pembagian uang tidak merata. Efendi hanya menerima Rp200 ribu, yang diakuinya habis untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengkonfirmasi bahwa Efendi merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada 2023.
Saat ini polisi masih menelusuri keberadaan penadah motor serta kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang terkait kedua pelaku. “Unit Reskrim Polsek Kenjeran terus mendalami jaringan maupun TKP lain yang mungkin berhubungan dengan kedua pelaku. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Iptu Suroto.
Dua pemuda tersebut kini mendekam di sel tahanan Polsek Kenjeran dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.



Post Comment