Polres Gresik Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan ABK di Ujungpangkah

GRESIK, Infopol.news – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berusia 20 tahun. Pengungkapan dilakukan setelah laporan diterima pada 30 Oktober 2025.

Korban berinisial N.A.S (20), warga Kecamatan Ujungpangkah. Sementara pelaku berinisial S (75), yang merupakan tetangga korban.

Aksi kejahatan tersebut terjadi di rumah pelaku sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang tidak mampu melawan maupun memahami situasi. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melihat anaknya keluar dari rumah pelaku dalam kondisi mencurigakan.

Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di sebuah warung kopi di wilayah Ujungpangkah pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan pelaku memanfaatkan kerentanan korban. “Pelaku memanfaatkan kondisi korban sebagai penyandang disabilitas yang dianggap tidak mampu melawan,” ujarnya, Selasa 18 November 2025.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kaos abu-abu, satu rok biru, dan satu pasang sandal merah.

Pelaku dijerat Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya ABK, serta memperhatikan perubahan perilaku sebagai tanda bahaya. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana melalui layanan “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006.

Post Comment