Jaringan Penyelundupan Burung Liar Terbongkar di Surabaya, Tiga Sopir Diamankan

SURABAYA, Infopol.news – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung liar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat pagi (6/6/2025). Burung-burung tersebut diangkut secara ilegal dari Banjarmasin, Kalimantan, tanpa dokumen resmi.

Total terdapat 466 ekor burung liar dari berbagai jenis yang diamankan dari tiga unit truk yang turun dari KM Dharma Kencana 2, kapal penumpang rute Banjarmasin–Surabaya. Dari jumlah tersebut, 105 ekor ditemukan dalam kondisi mati akibat pengangkutan yang tidak layak.

Kasi Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, Poerlaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman satwa tanpa dokumen. Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan Balai Besar KSDA Jawa Timur dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jatim untuk melakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya dokumen karantina dan izin resmi. Ratusan burung ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, terjepit dalam kotak sempit dan pengap,” ungkap Poerlaksono, Kamis (12/6/2025).

Adapun jenis burung yang diamankan antara lain:

  • Madu Pengantin: 111 hidup, 59 mati
  • Bentet Kelabu: 91 hidup, 7 mati
  • Kacamata Biasa: 60 hidup, 13 mati
  • Cipoh Jantung: 9 hidup, 12 mati
  • Kapas Tembak: 6 hidup, 6 mati
  • Bentet Kelabu Anakan: 3 hidup
  • Jinjing Petulak: 2 hidup, 2 mati
  • Tledekan: 1 hidup, 7 mati
  • Jalak Kebo: 1 mati

Tiga sopir truk berinisial AN, AR, dan BN telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut. Dugaan sementara, satwa-satwa tersebut akan diperdagangkan secara ilegal di pasar burung wilayah Jawa Timur.

Burung-burung yang selamat kini berada dalam penanganan tim Balai Karantina untuk pemeriksaan kesehatan dan proses karantina. Setelah dinyatakan aman dari penyakit seperti flu burung, burung-burung itu akan direhabilitasi oleh Wildlife Rescue Unit BBKSDA Jatim sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

“Penanganan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai upaya konservasi serta pencegahan penyebaran penyakit antar-satwa,” tegas Poerlaksono.

Tinggalkan komentar