Oknum Karyawan RSUD Syamrabu Ditangkap dalam Penggerebekan Pesta Sabu
BANGKALAN, Infopol.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan mengamankan tiga orang dalam penggerebekan sebuah rumah kosong di Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan, Rabu (5/11/2025). Ketiganya merupakan karyawan RSUD Syamrabu Bangkalan.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial YN (25) dan MZ (33) yang berprofesi sebagai sopir ambulans, serta NRG (24) yang bekerja sebagai satpam di rumah sakit tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Siswoyo Suproyanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong. “Setelah mendapat informasi, tim segera melakukan pemantauan dan pembuktian. Ternyata benar, informasi dari masyarakat akurat,” ujarnya pada Sabtu (8/11/2025).
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan setelah memastikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Dari penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set alat hisap (bong), pipet kaca yang masih menyisakan 1,98 gram sabu, satu plastik kecil kosong, dan korek api gas.
“Ketiga tersangka mengaku sepakat untuk menggunakan sabu secara bersama-sama setelah iuran Rp50.000 per orang. Uang Rp150.000 itu digunakan untuk membeli sabu,” jelas Iptu Siswoyo.
Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
Polres Bangkalan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di lingkungan RSUD Syamrabu. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke polisi terdekat.



Post Comment