KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan Tiga Lainnya sebagai Tersangka Kasus Suap

PONOROGO, Infopol.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu, 9 November 2025.

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko; Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan seorang rekanan swasta RSUD dr. Harjono yang berinisial SC.

OTT sebelumnya digelar oleh KPK pada Jumat, 7 November 2025, di rumah dinas Bupati Ponorogo. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang untuk dimintai keterangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari rencana pergantian jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang dipegang oleh Yunus Mahatma pada awal 2025.

“Yunus Mahatma kemudian berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025).

Menurut KPK, penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada Februari 2025 senilai Rp400 juta dari Yunus Mahatma kepada Sugiri Sancoko melalui ajudan bupati. Tahap kedua terjadi antara April dan Agustus 2025, dengan total Rp324 juta yang diserahkan Yunus Mahatma kepada Sugiri Sancoko melalui Agus Pramono. Tahap ketiga pada 7 November 2025 senilai Rp500 juta melalui seorang kerabat bupati.

“Total uang yang diberikan Yunus Mahatma dalam tiga kali penyerahan tersebut mencapai Rp1,25 miliar. Dengan rincian untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp900 juta dan untuk Agus Pramono sebesar Rp325 juta,” beber Asep.

KPK mengungkapkan, sehari sebelum OTT, pada 6 November 2025, Sugiri Sancoko diduga kembali menagih uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Tersangka SC, sebagai rekanan swasta RSUD, diduga terlibat karena memberikan fee sebesar 10% atau setara Rp1,4 miliar dari proyek RSUD kepada Yunus Mahatma.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. SC sebagai pemberi suap, sementara Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma sebagai penerima suap. Agus Pramono juga didakwa sebagai penerima suap.

KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari, terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025, hingga 27 November 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.

Post Comment