Jatanras Polda Jatim Tembak Dua Perampok Spesialis Minimarket Lintas Provinsi
SURABAYA, Infopol.news – Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua dari empat pelaku perampokan bersenjata yang kerap menyasar minimarket di berbagai daerah. Kedua tersangka diketahui bernama Heri Kiswantoro alias Pekel (34), warga Desa Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, dan Sudarsono alias Ameng (43), warga Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Keduanya ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan di enam lokasi berbeda. Saat penangkapan, keduanya sempat melawan hingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan di bagian betis.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa komplotan ini dikenal sebagai kelompok perampok lintas provinsi dengan mobilitas tinggi. “Mereka beraksi di enam minimarket di wilayah Jawa Timur,” ujar Jumhur, Jumat (7/11/2025).
Daftar Lokasi Minimarket yang Disasar Komplotan:
- Minimarket di Jalan Raya Solo–Maospati, Kabupaten Magetan (4 September 2025)
- Minimarket di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk (4 September 2025)
- Minimarket di Jalan Raya Babat, Kabupaten Lamongan (7 September 2025)
- Minimarket di Jalan Martadinata, Kabupaten Tuban (8 September 2025)
- Minimarket di wilayah Rembang, Jawa Tengah
- Beberapa lokasi lain di Jawa Tengah sebelum menyasar Jawa Timur
Menurut Jumhur, modus operandi para pelaku adalah mencuri uang di laci kasir, brankas, serta rokok mahal di minimarket. Dalam aksinya, mereka menggunakan senjata api rakitan dan dua parang sebagai alat intimidasi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil yang digunakan untuk beraksi, BPKB kendaraan, dua golok, dua tas, dan dua gulung lakban merah.
“Dari hasil kejahatan, mereka biasanya mendapatkan Rp20 hingga Rp40 juta, serta menjual kembali rokok hasil curian,” jelas Jumhur.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Jumhur menyebut komplotan ini berasal dari wilayah Jawa Barat, antara lain Depok, Srengseng Sawah, dan Bogor. Mereka disebut beraksi secara selektif, hanya menyasar minimarket yang sepi dengan dua hingga tiga pegawai.
“Selain memiliki gaya hidup mewah, para pelaku juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Polisi kini masih memburu dua anggota lain dari komplotan tersebut yang berhasil melarikan diri.



Post Comment