Sindikat Curanmor Kampus di Jember Terbongkar, Lima Pelaku Ditangkap dan 20 Motor Disita

JEMBER, Infopol.news – Kepolisian Resor (Polres) Jember melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sekitar kawasan kampus Kecamatan Sumbersari, Jember. Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis, 6 November 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku serta menyita 20 unit sepeda motor hasil kejahatan. Dari jumlah itu, empat unit telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Para pelaku terdiri dari empat pelaku utama dan satu penadah, masing-masing berinisial M (27) dan FA, warga Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo; U (22), warga Desa Pace, Kecamatan Silo; S (27), warga Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari; serta SP (54), warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, yang berperan sebagai penadah.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Jember menjelaskan, salah satu pelaku, M, merupakan otak utama komplotan.

“Pelaku utama memiliki kunci T dan alat magnet untuk membobol motor. Modusnya, dia menyewa kamar kos di sekitar kampus untuk memantau target, lalu mengajak rekan-rekannya bergantian saat beraksi,” ujar Kapolres.

Menurut penyelidikan, kelompok tersebut telah beraksi sejak September hingga November 2025 dengan sasaran motor yang terparkir di wilayah kampus, antara lain di Jalan Jawa, Jalan Semeru, Jalan Bangka, Jalan Nias, dan Jalan Kalimantan.

Motor hasil curian kemudian dijual kepada SP, yang berperan menampung dan memperjualbelikan kendaraan tersebut.

Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan 20 unit motor berbagai merek yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa dan warga sekitar kampus, agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman,” imbau Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara SP selaku penadah dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Salah satu korban, Saputra, mahasiswa yang motornya sempat hilang dua minggu lalu di Jalan Jawa VI, mengaku bersyukur setelah kendaraannya dikembalikan oleh pihak kepolisian.

“Saya berterima kasih kepada Polres Jember karena motor saya akhirnya kembali meski warnanya sudah berubah,” ujarnya.

Post Comment