Minim Upah dan Tanpa BPJS, Relawan SPPG Sonopatik Bekerja di Tengah Keterbatasan
NGANJUK, Infopol.news — Sejumlah relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sonopatik, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, mengaku menerima upah harian yang tergolong kecil dan belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan penelusuran Infopol.news, sistem penggajian di SPPG terbagi menjadi dua. Pertama, tenaga kerja yang digaji langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, meliputi kepala satuan, ahli gizi, dan staf administrasi. Mereka menerima gaji sekitar Rp6 juta per bulan, disertai fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, relawan dapur yang direkrut melalui yayasan pengelola memperoleh upah harian antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu, tergantung posisi kerja. Relawan bagian produksi rata-rata menerima Rp50–70 ribu per hari, sedangkan kepala dapur Rp150 ribu.
Kepala SPPG Sonopatik Munawir menyebutkan bahwa penetapan upah relawan telah menyesuaikan kemampuan operasional dan jumlah tenaga kerja yang tersedia.
“Gaji per hari Rp50 ribu itu sesuai standar kami. Jumlah relawan memang cukup banyak, lebih dari 50 orang, sedangkan target produksi turun dari 2.000 porsi menjadi 1.000 porsi,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Relawan umumnya bekerja delapan jam per hari selama sekitar 20 hari dalam sebulan, mencakup kegiatan memasak, mengemas, dan mendistribusikan makanan ke sekolah-sekolah penerima manfaat.
Salah satu relawan yang enggan disebutkan namanya menuturkan, sebagian besar pekerja tidak memiliki BPJS karena status kerja yang tidak tetap.
“Relawan bisa berhenti kapan saja, tidak ada kontrak tahunan. Jadi sulit kalau harus bayar iuran BPJS sendiri,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat para relawan bekerja tanpa perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja atau sakit. Meski begitu, mereka tetap berupaya menjalankan tugas dengan komitmen tinggi.
“Walaupun gajinya kecil, kami tetap semangat agar anak-anak sekolah mendapat makanan bergizi,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk, Wanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri sistem kerja yang diterapkan di SPPG jika ada laporan resmi.
“Apabila SPPG dikelola oleh yayasan dengan skala makro, maka semestinya mengikuti ketentuan upah sesuai UMK. Kami siap membantu memperjuangkan hak pekerja jika ada aduan,” jelasnya.
Program MBG di Kabupaten Nganjuk diharapkan dapat terus berjalan untuk mendukung gizi anak sekolah, namun pelaksanaannya juga diingatkan agar memperhatikan kesejahteraan para tenaga pendukung di lapangan.



Post Comment