Modus Licik di Balik Sertifikat Rumah, Warga Sidoarjo Terjerat Kasus Penipuan Rp160 Juta
SURABAYA, Infopol.news – Kasus penipuan jual beli rumah kembali mencuat di Surabaya. Seorang pria bernama Farid Wahyudi bin H.M. Hozah didakwa menipu calon pembeli dengan menjual rumah yang ternyata masih dijaminkan ke bank. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga Rp160 juta.
Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ruang Garuda 2. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dalam berkas dakwaan, disebutkan bahwa Farid menjaminkan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 313 atas rumah di Perum Taman Puspa Sari Blok M/2, Candi, Sidoarjo, kepada BPR Syariah Bakti Artha Sejahtera (BAS) Sampang sejak 26 Mei 2017 dengan pinjaman senilai Rp175 juta dan tenor 72 bulan. Setelah enam kali membayar angsuran, pembayaran macet total.
Di tengah kredit macet itu, Farid tetap nekat menjual rumah yang masih menjadi agunan tersebut kepada M. Azwar Zulkarnain seharga Rp185 juta.
Dalam persidangan, Rano Tri Mardyanto, Kepala Bagian Pemasaran BPR Syariah BAS Sampang, membenarkan bahwa rumah tersebut masih dalam status jaminan di bank.
“Rumah terdakwa masih dijaminkan di bank dan sekarang sudah dalam proses lelang. Saya baru tahu adanya penjualan ini setelah mendapat kabar dari penyidik,” ungkap Rano di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, korban M. Azwar Zulkarnain mengaku telah mentransfer uang pembelian rumah secara bertahap ke rekening BCA milik Farid Wahyudi dengan total Rp160 juta.
“Kesepakatan awal dilakukan di Dunkin Donuts Jemursari, Surabaya, pada Desember 2019. Saat itu terdakwa menunjukkan sertifikat asli SHGB No. 313, jadi saya percaya,” ujar Azwar.
Belakangan terungkap, sertifikat tersebut ternyata dipinjam terdakwa dari pihak bank hanya untuk meyakinkan calon pembeli. Setelah uang diterima, Farid menghilang dan tidak merespons upaya komunikasi korban.
“Saya sempat mengirim somasi dua kali pada April 2020, tapi tidak ada jawaban. Akhirnya saya melapor ke Polrestabes Surabaya pada 18 Mei 2020,” kata Azwar.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp160 juta dan menghadapi risiko kehilangan rumah yang kini tengah dalam proses lelang.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada pekan depan.



Post Comment