Dua Rekanan Gugat Pemkot Madiun, Ngaku Selalu Kalah Lelang Meski Tawarkan Harga Terendah

MADIUN, Infopol.news – Dua rekanan proyek, Reny Indah Purwanti dan Mochid Soetono, melayangkan gugatan hukum terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Mereka mengaku dirugikan karena selalu kalah dalam setiap proses lelang proyek, meski telah mengajukan penawaran dengan harga terendah.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2025/PN Mad pada Kamis, 23 Oktober 2025. Selain Pemkot Madiun, penggugat juga menuntut sejumlah pihak lain, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) 10.

Sidang perdana digelar di PN Kota Madiun dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Dian Lismana Zamroni. Dari seluruh pihak tergugat, hanya LPSE yang belum hadir.

“Sidang akan dilanjutkan Kamis depan, 30 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB. Bagi pihak yang belum hadir, akan kami panggil ulang,” ujar Hakim Zamroni di ruang sidang.

Usai sidang, penggugat Mochid Soetono mengaku gugatan itu diajukan karena sudah berulang kali kalah lelang tanpa alasan yang jelas.

“Kalau saja saya diberi satu pekerjaan saja, mungkin tidak akan menggugat. Tapi ini sudah tujuh sampai sembilan kali menawar dan selalu kalah. Capek,” ucapnya.

Mochid juga menyoroti aturan jaminan pekerjaan 30 persen yang diterapkan Pemkot Madiun. Ia menyebut aturan tersebut memberatkan kontraktor kecil.

“Perwali tentang jaminan 30 persen itu seharusnya dicabut. Kami yang masih skala UMKM jadi kesulitan karena harus setor deposit di rekening pribadi hanya untuk syarat pendaftaran,” ujarnya.

Kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, menegaskan kliennya menggugat karena merasa dirugikan secara nyata.

“Klien kami sudah tujuh kali ikut lelang dengan penawaran terendah tapi tetap kalah. Karena itu kami minta agar lelang dibatalkan dan diulang,” jelas Usman.

Sementara itu, Ika Puspitaria, Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun yang menjadi kuasa hukum tergugat, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami akan mengikuti seluruh proses sesuai aturan. Semua mekanisme pengadaan barang dan jasa telah dijalankan secara terbuka dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ika juga menambahkan bahwa alamat LPSE yang disebut dalam berkas gugatan tidak sesuai fakta.

“Kalau dengan alamat di Jalan Pahlawan 37, itu tidak ada kantor LPSE di sana,” tegasnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pemanggilan ulang pihak LPSE yang belum hadir dalam sidang perdana.

Post Comment