Terlibat Pembongkaran Makam, Dua Warga Winongan Pasuruan Diringkus Polisi
SURABAYA, Infopol.news – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembongkaran makam di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, yang sempat viral di media sosial awal Oktober 2025.
Kedua pelaku berinisial MS alias GT (48) dan J alias GP (46), keduanya warga setempat. Saat ini, keduanya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut.
“Anggota Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku perusakan makam,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Jules menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif dan pihak lain yang mungkin terlibat.
“Untuk hasil pemeriksaan lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers mendatang. Kami mohon waktu agar penyidik dapat bekerja secara maksimal,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari aksi sejumlah warga yang membongkar bangunan makam di belakang Masjid Jami’ Baitul Atiq, Desa Winongan Kidul. Aksi itu disebut dipicu oleh kekecewaan warga terhadap pembangunan makam baru yang dinilai terlalu dekat dengan makam para ulama terdahulu.
Peristiwa tersebut menimbulkan keresahan dan sempat menimbulkan ketegangan di masyarakat. Menyikapi hal itu, Forkopimda Kabupaten Pasuruan bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat langsung turun tangan guna menenangkan warga serta mencegah konflik sosial yang lebih luas.
Polda Jawa Timur memastikan, seluruh pihak yang terlibat dalam perusakan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.



Post Comment