Tegak Lurus, AKBP Mirzal Maulana Pastikan Bandar Pil Koplo Diproses Sesuai Aturan
Gresik, Infopol.news – Satuan Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil mengamankan Setyo Adi, seorang bandar pil koplo asal Menganti, Kabupaten Gresik, pada 25 September 2025. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sebanyak 25 butir pil koplo siap edar.
Penangkapan tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk menjerat pelaku dengan pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, muncul dugaan adanya upaya mengubah status tersangka dari pengedar menjadi pengguna dengan dalih rehabilitasi.
Dugaan Upaya Pengurusan Rehabilitasi
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada Infopol, keluarga tersangka—tepatnya mertua Setyo Adi—diduga tengah berupaya agar tersangka dapat dialihkan ke program rehabilitasi.
Masih menurut sumber tersebut, ada oknum berpangkat Kompol (KP) yang disebut bisa “membereskan” proses pengalihan status tersangka. Informasi yang diterima menyebutkan inisial KP E, diduga berasal dari salah satu satker di Polda Jatim, baik dari unsur atas maupun dari Irwasda. Informasi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas penegakan hukum dalam kasus narkotika.
Tanggapan Resmi Pihak Kepolisian
Menanggapi informasi tersebut, wartawan Infopol.news mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, AKBP Mirzal Maulana SIK, melalui pesan singkat WhatsApp.
AKBP Mirzal menegaskan, permohonan rehabilitasi tidak dapat diproses karena status Setyo Adi jelas sebagai bandar, bukan pengguna. “Itu tidak bisa. Karena yang bersangkutan ini sudah kategori bandar, bukan lagi pengguna, dan kasusnya sudah diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Aturan Hukum
Berdasarkan regulasi, rehabilitasi hanya berlaku bagi pengguna atau pecandu yang terbukti tidak terlibat dalam peredaran. Jika seorang bandar berupaya masuk jalur rehabilitasi, maka hal itu bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Transparansi
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara narkotika. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan adanya praktik “permainan” yang berpotensi mencederai keadilan, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan bersih dan sesuai prosedur.



Post Comment