Diduga Libatkan Oknum, Puluhan Petani Malang Lapor Sertifikat Ganda ke Polda Jatim
Surabaya, Infopol.news – Puluhan warga Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, mendatangi Mapolda Jatim pada Rabu (24/9/2025) siang. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang mengancam kepemilikan lahan perkebunan tebu dan kopi.
Para warga mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun. Bahkan, sebagian besar sudah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi yang diterbitkan sejak 1994, lengkap dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap tahun. Namun, pada 2024, muncul sertifikat baru di atas lahan yang sama atas nama pihak lain.
Sertifikat Ganda
Kuasa hukum warga, Masbuhin dari kantor hukum Masbuhin and Partners, menyebut kasus ini merupakan indikasi adanya sertifikat ganda. “Warga sudah memegang sertifikat sah. Tapi tiba-tiba terbit SHM baru atas nama orang lain. Ini jelas ada dugaan permainan,” ujar Masbuhin.
Tim kuasa hukum telah turun langsung ke lapangan sejak Jumat (19/9) untuk melakukan verifikasi. Dari hasil identifikasi awal, sedikitnya puluhan hektare lahan kini bermasalah. “Sementara ada 20 warga yang resmi melapor dengan luas lahan 15 hektare. Kami menduga masih ada 30 warga lainnya yang belum melapor,” katanya.
Masbuhin menduga modus yang digunakan yakni dengan memalsukan dokumen melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang melibatkan oknum aparat pertanahan.
Contoh Kasus
Salah satu warga, Tarimin, memiliki SHM No. 603 atas lahan seluas 4.630 meter persegi sejak 1993. Namun pada 31 Juli 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menerbitkan SHM baru No. 01049 atas nama MSE. Sertifikat baru itu bahkan menggabungkan lahan milik tiga warga, termasuk Tarimin.
Kasus serupa dialami Sri Rahayu. Ia memiliki lahan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 134/2013 yang sebelumnya atas nama Soekari Poerwanto. Namun, pada 2024, BPN kembali menerbitkan SHM No. 02148 atas nama MDZ di lokasi yang sama.
Ponidi, warga lainnya, juga mengaku kaget ketika mengetahui tanah miliknya bermasalah setelah menerima surat ancaman dari seseorang bernama Saiful Effendi yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat baru.
“Tanah itu saya beli dari pemegang hak garap yang mendapat bagian dari tanah kelebihan maksimum seluas 73 hektare. Ada 65 kepala keluarga yang menerima bagian waktu itu. Semua proses resmi saya jalani sampai terbit sertifikat. Jadi, ketika ada sertifikat baru, kami jelas terkejut,” tutur Ponidi.
Laporan Resmi
Atas dasar itu, warga bersama kuasa hukum melaporkan dugaan praktik mafia tanah ini ke Polda Jatim. Laporan mereka telah teregister dengan nomor: LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait munculnya sertifikat ganda tersebut.



Post Comment