Dari Demonstrasi ke Penjarahan: 51 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Kediri
KEDIRI, Infopol.news – Polres Kediri Kota menetapkan 51 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi berujung anarkis dan penjarahan pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, mengatakan dari jumlah tersebut, 32 orang merupakan tersangka dewasa, sementara 19 lainnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum.
“Dari total keseluruhan, 16 berkas perkara sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan,” ujar AKP Cipto saat konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, Selasa (23/9/2025).
Dari 51 tersangka, sebanyak 46 orang dilakukan penahanan. Lima tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana yang disangkakan di bawah lima tahun.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pelajar berinisial F yang diduga memicu kerusuhan melalui ajakan di media sosial. Penyidik mendapati bahwa sejak 2024, F telah membuat akun dan menyebarkan flayer provokatif yang kembali digunakan untuk mengundang massa pada aksi 30 Agustus.
“Pelaku F menyebarkan ajakan melalui akun media sosial sehingga mengundang massa untuk ikut dalam aksi yang berakhir ricuh,” jelas AKP Cipto.
F dijerat Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Langkah ini kami lakukan demi menciptakan situasi Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas AKP Cipto.



Post Comment