Polres Bangkalan Amankan Pria Bawa Sabu 10,13 Gram di Tanjung Bumi
BANGKALAN, Infopol.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan mengamankan seorang pria berinisial R (50), asal Sidoarjo, dalam operasi di Jalan Raya Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi. Dari tangan R, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 10,13 gram.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan menjelaskan, penangkapan dilakukan saat patroli di pinggir jalan. Saat melintas, R terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dihentikan dan akan diperiksa, ia sempat menolak dengan nada tinggi.
“Pelaku berusaha menghindar dan menolak saat digeledah. Namun setelah diperiksa, ditemukan sabu dalam kantong plastik hitam yang disimpan di jaket sebelah kanan,” terang petugas.
Dari hasil interogasi, R berdalih bahwa jaket yang dikenakannya bukan miliknya, melainkan milik orang lain. Meski demikian, barang bukti berupa sabu dengan berat 10,13 gram tetap diamankan.
Kepada polisi, R mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial S yang kini berstatus DPO. R berencana menjual kembali sabu tersebut.
Kini R ditahan di Mapolres Bangkalan untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Post Comment