Jaksa Tuntut Busro 3 Tahun, Kasus Pencurian Uang Kuno Rp1,47 Miliar
SURABAYA, Infopol.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Moch. Busro dengan hukuman tiga tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/9/2025).
Dalam dakwaannya, JPU Rocky Selo Handoko menyebutkan Busro diduga melakukan pencurian koleksi uang kuno milik seorang kolektor di Surabaya dengan total kerugian sekitar Rp1,47 miliar. Aksi tersebut disebut dilakukan berulang kali dalam kurun waktu lebih dari satu tahun.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Dalam uraian dakwaan, Busro disebut memanfaatkan kepercayaan korban untuk mengetahui kondisi rumah. Ia kemudian mengambil koleksi uang kuno yang tersimpan di ruang tamu. Barang hasil curian itu, menurut jaksa, dijual melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp1,47 miliar. Sementara itu, dalam persidangan, Busro menyampaikan permohonan keringanan hukuman.



Post Comment