22 Tersangka Perdagangan Bayi Terungkap, Polri Gandeng Polisi Singapura

JAKARTA, Infopol.news – Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan bayi yang melibatkan jalur Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Untung, Jumat (19/9/2025).

SPF disebut akan membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Daftar pertanyaan dari penyidik Polda Jawa Barat akan disampaikan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini. Polisi Singapura juga siap membantu pencarian tiga warga negaranya yang diduga terlibat.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 tersangka dalam jaringan ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan nilai sekitar 20 ribu dollar Singapura atau Rp254 juta.

Angka itu diketahui dari 12 dokumen akta notaris adopsi berbahasa Inggris yang disita dari rumah tersangka Siu Ha alias SH. Dokumen tersebut digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan praktik perdagangan bayi.

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini sudah mengumpulkan 25 bayi, dengan 15 di antaranya dipindahkan ke Singapura melalui modus adopsi. Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Post Comment