Berawal dari Media Sosial, Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak
GRESIK, Infopol.news – Aparat Kepolisian Resor Gresik mengamankan seorang pemuda berinisial DF (20), pekerja bengkel asal Madiun, atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan siswi sekolah dasar berusia 13 tahun yang diduga telah dibujuk dan dimanipulasi pelaku setelah berkenalan melalui media sosial TikTok.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Gresik pada Juli 2025. Saat itu, pelaku berhasil merayu korban untuk datang ke tempat tinggalnya.
“Korban awalnya menolak, namun pelaku membujuk dengan janji akan bertanggung jawab. Perbuatan itu kemudian terulang pada 29 Agustus 2025,” ujar Abid, Sabtu (20/9/2025).
Kasus terbongkar setelah orang tua korban curiga karena putrinya sering pulang larut malam. Saat memeriksa telepon genggam anaknya, mereka menemukan percakapan bernuansa asusila antara korban dan pelaku. Korban akhirnya mengaku telah menjadi korban perbuatan DF.
Tak terima, keluarga korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. DF pun ditangkap dan saat ini mendekam di tahanan Polres Gresik.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan Terhadap Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas Abid.



Post Comment