DPRD Surabaya Soroti Kasus Penahanan Ijazah Siswa SMA Tanwir
SURABAYA, Infopol.news – Seorang siswi lulusan SMA Tanwir Surabaya, berinisial A (nama samaran), warga Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, belum bisa memperoleh ijazah aslinya karena tunggakan biaya sekolah sebesar Rp3.100.000.
Kasus ini mendapat perhatian dari Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya, Azhar Kahfi. Anggota Komisi A DPRD Surabaya tersebut mengetahui persoalan itu saat menggelar reses bersama warga di Kelurahan Jepara.
“Praktik penahanan ijazah karena alasan biaya ternyata masih terjadi di Surabaya,” ujar Azhar, Rabu (17/9/2025).
Pada Senin (15/9/2025), Azhar mendatangi SMA Tanwir, namun belum bisa bertemu dengan pihak yang berwenang. Keesokan harinya, ia kembali ke sekolah tersebut dan bertemu Kepala Sekolah Yuni.
Pihak sekolah menyampaikan bahwa ijazah asli baru dapat diberikan jika tunggakan biaya dilunasi. Sementara itu, sekolah hanya bisa menyerahkan salinan ijazah yang sudah dilegalisir.
“Meski ada subsidi, kami hanya bisa memberikan fotokopi ijazah yang dilegalisir. Untuk ijazah asli harus menunggu pelunasan,” kata Yuni.
Menanggapi hal itu, Azhar menyebut kebijakan tersebut tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 yang melarang satuan pendidikan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
“Ijazah merupakan hak siswa setelah menyelesaikan pendidikannya. Aturan ini dibuat untuk menjamin hak tersebut agar siswa bisa melanjutkan pendidikan atau bekerja,” ujarnya.
Azhar menambahkan, meskipun sekolah swasta mengandalkan iuran untuk operasional, ijazah tidak bisa dijadikan jaminan. Ia menyatakan akan membawa persoalan ini ke sidang paripurna DPRD Surabaya dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
“Kami akan mendorong pengawasan lebih ketat agar tidak ada lagi siswa yang mengalami penahanan ijazah,” pungkasnya.



Post Comment